MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, tapi Belum Berlaku di Pemilu 2024
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu belum berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan pada Pemilu 2029.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen sebesar 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan berita terbaru dari Kompas.id.
Nanti saja
Ya, aktifkan
Berlangganan
Masuk
Masukkan kata kunci pencarian...
logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›MK Hapus Ambang Batas Parlemen...
Iklan
UJI KONSTITUSIONALITAS
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, tapi Belum Berlaku di Pemilu 2024
MK perintahkan ambang batas parlemen 4 persen diubah karena dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Audio Berita
4 menit
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
29 Februari 2024 14:25 WIB
·
2 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu belum berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan pada Pemilu 2029.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen sebesar 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu
”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Komentar
Posting Komentar